Bimbingan Konseling

Bimbingan Konseling Universitas Islam Darussalam

Bimbingan dan Konseling Mahasiswa (BKM) Universitas Islam Darussalam adalah suatu unit yang membantu unit-unit lain yang ada dibawah Wakil Dekan menyelesaikan masalah-masalah akademis maupun non-akademis yang menghambat mahasiswa dalam proses belajarnya. Tujuan utamanya ialah agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dalam batas waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan Fakultas.

Dalam menjalankan tugasnya menyelesaikan masalah mahasiswa, BKM bekerjasama dengan unit-unit pendidikan yang lain: Biro Pendidikan, Prodi-prodi dan Pusat Kegiatan Mahasiswa. Jika diperlukan, BKM menyertakan orang tua mahasiswa yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mahasiswa.

 

Definisi Istilah

  1. Layanan bimbingan konseling adalah kegiatan dan layanan kepada mahasiswa dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dialami mahasiswa.
  2. Konselor adalah professional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana dan berperan dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling.
  3. Pembimbing Akademik adalah dosen yang bertugas sebagai co counsellor yang melakukan koordinasi dalam memberikan bantuan bimbingan dan konseling kepada mahasiswa dalam mencapai perkembangan optimal.
  4. Layanan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh konselor untuk memfasilitasi perkembangan konseling untuk mencapai kemandirian, dalam wujud kemampuan memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan dan merealisasikan diri secara bertanggung jawab sehingga mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupannya.
  5. Konseling individu adalah pemberian bantuan yang dilakukan oleh individu antara konselor/co-counsellor dengan individu yang bertemu secara pribadi untuk tujuan konseling.
  6. Konseling kelompok adalah pemberian bantuan yang dilakukan konselor/co-counsellor dengan beberapa konseli sekaligus yang tergabung dalam sebuah kelompok kecil yang dilakukan pada waktu yang sama untuk tujuan konseling.
  7. Mahasiswa adalah individu yang sedang dalam proses belajar dan terdaftar sedang menjalani pendidikan di Universitas Islam Darussalam.

Prosedur

  1. Mahasiswa yang membutuhan bimbingan menemui pembimbing akademik secara langsung ataupun secara digital
  2. Mahasiswa dari pembimbing akademik permasahan tidak bisa tertangani maka silahkan menghubungi layanan BK di WA : 081221347085 
  3. Permasalahan teratasi maka layanan diakhiri
  4. Permasalahan belum teratasi maka unit BK memberikan laporan ke Wakil Rektor II sehingga dilakukan tindak lanjut