Mahasiswa bisa memohon pengajuan Surat Aktif Kuliah, Izin Penelitian, dan Pengajuan Cuti dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
- PENGAJUAN SURAT AKTIF KULIAH
- PENGAJUAN SURAT IZIN PENELITIAN
- PENGAJUAN CUTI
Petunjuk pengajuan surat keterangan Aktif Kuliah
1. Mengisi formulir online terlebih dahulu melalui link: >> Klik Disini
2. Konfirmasi dengan datang langsung ke kantor program studi masing-masing atau melalu kontak Whatsapp. >> Klik Disni
3. Setelah konfirmasi akan diberitahukan apabila surat sudah bisa di ambil
4. Selesai
Petunjuk pengajuan surat keterangan Aktif Kuliah:
1. Mengisi formulir online terlebih dahulu melalui link: >> Klik Disini
2. Konfirmasi dengan datang langsung ke kantor program studi masing-masing atau melalu kontak Whatsapp. >> Klik Disni
3. Setelah konfirmasi akan diberitahukan apabila surat sudah bisa di ambil
4. Selesai
Penjelasan Umum
- Dalam keadaan terpaksa, seorang mahasiswa dapat mengambil cuti akademik, yaitu menghentikan studinya untuk sementara waktu atas izin Dekan.
- Mahasiswa diperbolehkan mengajukan cuti akademik setelah mengikuti satu semester kuliah.
- Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di UID.
- Setiap cuti akademik dapat diberikan sebanyak-banyaknya dua semester berturut-turut.
- Mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir tidak diperkenankan cuti akademik.
- Pada akhir semester berjalan mahasiswa harus melapor untuk aktif kembali, jika tidak melapor untuk aktif kembali mahasiswa bersangkutan dianggap drop out (DO).
- Waktu yang dihabiskan selama cuti akademik tidak dihitung dalam total masa studi.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat diterima kembali sebagai mahasiswa aktif dalam kedudukan semula setelah memenuhi persyaratan administrasi.
Prosedur Permohonan Cuti Akademik
Permohonan cuti Akademik harus melalui prosedur sebagai berikut.
- Mahasiswa meminta pertimbangan terlebih dahulu kepada DPA dan Ketua Program Studi perihal cuti akademik yang akan diambil.
- Mahasiswa mengisi formulir cuti akademik di kantor program studi masing-masing atau bisa unduh disini: >> Formulir Permohonan Cuti Akademik
- Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Dekan dengan rekomendasi dari Ketua Program Studi
- Dekan menetapkan untuk menerima atau menolak permohonan cuti akademik mahasiswa tersebut.
- Apabila permohonan cuti akademik mahasiswa diterima, maka Dekan menerbitkan surat ijin cuti akademik untuk mahasiswa bersangkutan. Sebaliknya apabila permohonan cuti akademik untuk mahasiswa ditolak, maka Dekan menerbitkan surat penolakan cuti akademik mahasiswa bersangkutan.
- Fakultas mengubah status mahasiswa bersangkutan dari aktif menjadi cuti akademik.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan jika anda memiliki suatu keluhan, kritik, atau saran seputar pelayanan akademik mahasiswa, silakan masukkan keluhan Anda pada form isian di bawah ini. Kritik dan saran Anda akan sangat membantu demi kenyamanan mahasiswa. Terima Kasih.